Sabtu, 19 Mei 2012

Apa Hukum Mencontek Saat Ujian?


Pertanyaan:
Saya menyontek jawaban teman sekelas saat ujian dengan menempuh suatu cara yang memungkinkan, karena saya tidak tahu jawabannya. Bagaimana pendapat agama tentang hal ini?

Jawaban:
Tidak boleh berbuat curang dalam ujian dan tidak boleh membantu orang yang curang dalam hal ini, baik dengan bisikan atau menunjukan jawaban kepada yang disebelahnya untuk dicontek atau dengan upaya-upaya lainnya, karena hal ini bisa menimbulkan madharat terhadap masyarakat dimana yang berbuat curang itu telah mendapat predikat yang tidak berhak diraihnya, sehingga ia bisa memegang tugas yang tidak dikuasainya. Yang demikian itu akan menimbulkan madharat dan tipuan. Wallahu a’lam.

Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin


0 komentar:

Posting Komentar

Maaf, Komentar yang sopan dan baik

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More